Kedapatan Simpan 19 Paket Narkoba, Mantan Residivis Kembali Diamankan

Kapolsek Balikpapan Barat menunjkkan barang bukti

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan residivis narkoba Nahaeruddin alias Awal (34) diamankan  Unit Jatanras Polsek Balikpapa Barat dalam kasus yang sama pada Sabtu (05/06/2021).

Warga jalan Merpati 42 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat diamankan di Guest House Jalan Adil Makmur Gues RT 24 Kelurahan Baru Ilir sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terjadi transaksi narkoba kemudian langsung ditindaklanjuti di lapangan.

“Pada saat kita memimpin anggota untuk melakukan KIB ada informasi masyarakat yang sedang transaksi narkoba kemudian kami cek di TKP,” ujarnya, Rabu (09/06).

Lalu tim melakukan pemantauan dan melihat seseorang keluar dari Guest house yang gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mendekatanya serta melakukan pengeledahan

“Kita lakukan pengeledahan di celananya kemudian ditemukan 19 pakek sabu-sabu,  setelah itu kita kembangkan ke rumahnya kita temukan, barang bukti lainnya,” ujarnya

Dalam kasus itu selain mengamankan 19 paket sabu yang disimpan dalam plastic bening, juga alat hisap atau bong, dua pipet kaca, 1 tabung kacar, sendok takar terbuat dari seditan.

Kata dia, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah ditahan.  “Dia pngedar ini dia mau mengedarkan ke orang-orang. Sudah dua kalu, jadi residivis,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut,tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) ndang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.