Top Header Ad

Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Bontang

BONTANG, Inibalikpapan.com — Dipenghujung Desember tahun 2020, dua orang lain jenis ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran ketahuan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya.

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang menangkap dua orang tersebut di lain tempat, IS (33) di tangkap di Jalan Ir. H. Juanda RT 35 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan dan JA (38) di tangkap di Jalan Pupuk Raya RT 22 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, pukul 22. 00 wita, Senin (28/12/2020).

IS yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga merupakan warga Dusun Wonorejo Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu. Dari rumah Kotrakannya, Polisi mendapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,01 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah timbangan digital.

Kepada Polisi IS mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari JA yang merupakan warga Jalan Selat Bone RT 18 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari keterangan tersangka IS, Polisi gerak cepat melakukan  penyelidikan dan berhasil meringkus JA dirumahnya jam 23.00 wita. Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi Shabu sebarat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 200.0000 yang disimpan diatas lemari pakaian kamar tidurnya.

Kepada media, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muhammad Rakib Rais membenarkan pengungkapan kasus narkoba oleh anggotanya di Kota Bontang kemarin malam.

“Dari mana barang haram itu didapat dan seberapa besar bisnis barang haram ini dilakukan ke dua tersangka saat ini masih tahap pemeriksaan dan pengembangan,” terang Kasat Reskoba.

“Keduanya saat ini diamankan di Polres Bontang, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono..

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.