Kegiatan di Masa Pandemi Mengikuti Edaran Inmendagri, Berikut Penjelasan Lengkap Satgas COVID-19 Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyebutkan, bahwa untuk kegiatan di masa pandemi tetap mengikuti Surat Edaran instruk Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Terkait protokol kesehatan (prokes) untuk melaksanakan kegiatan adalah Nomor 20 Tahun 2022 mengatur pada kegiatan berskala besar pada masyarakat yaitu kegiatan yang lebih dari 1.000 orang,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty dalam konffrensi pers
Dia mengatakan, bahwa untuk kegiatan yang dihadiri peserta 1.000 orang lebih, harus mengantongi izin Satgas COVID-19 Nasional dan kepolisian. Bukan Satgas COVID-19 Daerah.
“Jadi yang akan mengadakan kegiatan lebih dari 1.000 orang izinnya di Satgas Nasional. Kedua wajib mendapatkan izin kepolisian, tidak cukup hanya rekomendasi Satgas tetapi perlu adsa izin kepolisian,” ujarnya
Lalu peserta juga wajib telah vaksin booster. Sehingga panitia pelaksana harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk menyiapkan tim untuk pemeriksaan pedulilindungi
“Ketiga seluruh persertanya sudah di booster,jadi panitia perlu berkoordinasi dengan aparat terkait bagaimana kita memastikan nanti seluruh peserta sudah di booster,” ujarnya
“Apakah memasang aplikasi peduli lindungi di pintu masuk, ataukah memeriksa sertifikatnya saat menjual tiket dan menyiapkan tim pengamanan di saat pelaksanakaan kegiatan, agar memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan prokes,”
Selain itu lanjutnya, jika menyediakan tamu VVIP ada syarat tambahan poeserta wajib tes PCR yang berlaku 24 jam. “Jika kegiatannya dibawah 1.000 orang kita tetap mengacu pada Inmendagri,” ujarnya.
Jika menggelar lebih dari 1.000 menyediakan tamu VVIP ditambah lagi dengan tes PCR pada hari H yang berlaku pada 24 jam itu
BACA JUGA