Kegiatan Diatas 30 Orang Wajib Miliki Rekomendasi Satgas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Dimana kegiatan masyarakat masih dibatasi.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak atau diatas 30 orang wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19
“Kegiatan Sosial, itu kita masih ikut PPKM kita yang lama. Diatas 30 orang mengumpulkan orang wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19,” ujarnya, Sabtu (22/05/2022)
Menurutnya, rekomendasi itu dibutuhkan, karena Satgas akan melakukan verifikasi menyangkut penerapan protocol kesehatan (prokes). Untuk menghindari penularan atauadanya klaster baru
“Karena kita nanti akan mengevaluasi dan memverifikasi kesiapan prokesnya dari pihak pihak penanggungjawab,” ujarnya.
Dia mencontohkan untuk pernikahan, maksimal undangan hanya 200 orang dan makmasil lima jam. Dibagi dalam dua sesi. Dimana untuk dua jam pertama untuk 100 undangan dan dua jam kedua 100 undangan
“Untuk pernikahan batas 200 orang dengan pembagian persesi per dua jam, maksimal kan lima jam. Jadi dua jam, satu jam untuk sterilisasi,” ujarnya
BACA JUGA