Top Header Ad

Kegiatan TMMD, Kejari Berau Beri Penyuluhan Hukum Bagi Warga Limunjan dan Sei Buntu

BERAU, inibalikpapan.com– Kejaksaan Negeri Berau ikut ambil bagian dalam kegiatan TMMD di Desa Limunjan dan Sei Buntu, Ahad, 13 Oktober 2019. Mereka memanfaatkan berkumpulnya masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum.

Bertempat di rumah Ketua RT 21 Limunanjan, Tarsan, sekitar jam 19.30 waktu setempat, narasumber dari Kejari Berau menyampaikan penyuluhan kerukunan. Hadir sebagai narasumber, Zakaria Sulistiono, SH, dan dihadiri oleh sekitar 30 warga sekitar.

Pelda Hengky, Bati Komsos Sterdim 0902/Trd mewakili Pasiter Kodim beserta beberapa anggota satgas TMMD dan warga menerima penyampaian materi. “Meskipun berada jauh dari perkotaan masyarakat RT 21 Limunjan dan RT 20 Sei Buntu layak memiliki pengetahuan tentang hukum,” kata Hengky.

Salah satunya melalui penyuluhan seperti ini, padahal untuk mempelajari segala hal tantang dasar hukum dapat menggunakan sarana internet, karena di internet semua ada.

Pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan sasaran masyarakat pedesaan dan mayoritas petani pekebun untuk membekali mereka pengetahuan dasar hukum agar masyarakat juga sadar tentang semua kegiatan yang melanggar hukum.

Disela sela kegiatan tersebut, seorang warga menanyakan tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Karena sebagai pekebun itu lah cara termurah untuk membuka lahan agar dapat diolah dan produktif,” kata Amir, warga RT 21 Limunjan.

Dalam dialog itu, warga menanyakan mengenai teknis pembukaan lahan mungkin dapat di sosialisasikan oleh aparat kampung yang telah mendapatkan bimtek mengenai solusi pengelolaan lahan baru, akan tetapi dari sisi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, setidaknya ada 3 aturan yang melanggar warga untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni;
1. UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan
2. UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dan
3. UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setelah menerima penyuluhan yang dibawakan Kejaksaan Negeri Berau, diharapkan masyarakat memiliki dasar pengetahuan hukum untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
(Pendam VI/Mlw)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.