Kehabisan Blanko KTP, Warga Hanya Diberi Surat Keterangan Sementara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kerap kehabisan blanko e-KTP. Pasalnya, selama ini blanko yang diberikan Pemerintah Pusat tidak sebanding dengan jumlah warga yang mengurus KTP baru.
Kepala Dinas catatan Sipil dan Kependudukkan (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar mengatakan, setiap harinya menerbitkan 300 hingga 400 KTP. Sedangkan blanko KTP yang tersedia hanya 1.000 hingga 1.500 atau hanya 5 hari.
“Kan repot kalau kita sering ke Jakarta hanya untuk ambil blanko. Susah juga paling banyak stok 3-5 hari. Maksudku dibanyakinlah biar bisa penghematan karena ngambilnya di Jakarta,” kata Chairil.
Dia mengaku tidak tahu kenapa OPemerintah Pusat memberikan blanko dalam jumlah terbatas. Bahkan saat ini blanko yang tersedia hanya 200 hingga 300 lembar saja..
“Itu untuk dua-tiga hari habis. Di kecamatan kan blanko dari kita. Cuma masyarakat bisa ngurus di kecamatan. Itu kan untuk dekatkan pelayanan nanti kurir kita dari Disdukcapil antar ke kecamatan,” terangnya.
Sehingga kata Chairil, bagi masyarakat yang belum bisa mendapatkan KTP karena blanko habis, maka Disdukcapil memberikan surat keterangan sementara yang bisa digunakan seperlunya. Karena harus menunggu blanko baru.
“Kita buatkan keterangan seperti itu sebagai keterangan pengganti kalau itu mendesak. Tapi kalau tidak mendesak ya tunggu sesuai resinya kapan diambil. Kita ingin begitu minta 50 ribu blanko. Karena wajib KTP disini lebih dari 500 ribu jiwa,” ujarnya.
Sementara lanjut Charil, untuk pengurusan KTP baru atau pendatang harus dilakukan di kantor Disdukcapil. Kecuali perpanjangan KTP bisa langsung di kecamatan.
BACA JUGA