Kejagung Bantah Tudingan Politisasi Hukum Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

Tom Lembong / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait tudingan politisasi hukum dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Sirega mengatakan, kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu murni penegakkan hukum.

“Tidak ada politisasi ini murni penegakan hukum ya,” kata Harli Siregar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Terkait rincian, motif dugaan tindak pidana korupsi, Harli mengungkapkan,

saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman soal impotasi gula yang dilakukan dalam periode tahun 2015-2016.

“Jadi begini yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016, nah itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu. Sesuai dengan surat perintah penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya menyatakan, Kejagung  seharusnya tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum, dalam penahanan Tom Lembong.

BACA JUGA :

Namun juga masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” ujarnya

Menurut Diky, setiap orang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat alias mens rea dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” jelasnya.

Diky menegaskan pihaknya mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.

Kata dia, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.