Kejagung Belum Temukan Dugaan Mantan Mendag M Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menemukan bukti dugaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
“Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan.com
Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya.
Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.
Namun, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan. Meskipun kata dia, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.
Prinsipnya, kata Suparsi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.
“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.
Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA