Kejagung Dalami Dugaan Grup WhatsApp “Orang-orang Senang” dalam Kasus Korupsi Pertamina

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung Kejagung) masih melakukan pendalaman terkait dugaan keberadaan grup WhatsApp bernama “Orang-orang Senang,” yang disebut-sebut berisi para tersangka kasus korupsi di PT Pertamina.
“Tentang grup WA, kami masih mendalami ya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Investigasi Grup WhatsApp dalam Kasus Korupsi Pertamina
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap tersangka yang sudah ditahan tidak diperbolehkan membawa ponsel atau alat komunikasi di dalam rumah tahanan. Jika ditemukan adanya akses ilegal, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas.
“Di tahanan, tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti ada oknum yang bermain. Saya akan tindak tegas jika terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah grup WhatsApp tersebut dibuat sebelum para tersangka ditahan.
“Apakah grup WA itu ada sebelum mereka ditahan? Itu yang sedang kami dalami,” kata Harli.
Dugaan Grup WA “Orang-orang Senang” dalam Skandal Korupsi Pertamina
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi mengenai grup WhatsApp “Orang-orang Senang,” yang diduga digunakan dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, grup ini berisi tersangka dari Sub Holding Pertamina, sedangkan tersangka dari pihak swasta tidak tergabung di dalamnya.
Kapuspenkum Kejagung mengaku belum dapat memastikan keberadaan grup ini, karena informasi tersebut masih berasal dari opini publik.
BACA JUGA :
Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka, yang terdiri dari 6 pejabat Pertamina dan 3 pihak swasta, yakni:
Tersangka dari Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Tersangka dari Pihak Swasta:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, putra pengusaha minyak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dengan terus berkembangnya penyelidikan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti adanya komunikasi ilegal dalam tahanan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat.
BACA JUGA