Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan atlet peraih medali saat penyerahan bonus di Istana Merdeka Jakarta

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) besok

Pemeriksaan tersebutterkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah. ) Dito Ariotedjo bakal diperiksa sebagai saksi.

“Benar diperiksa Senin,” katat Febrie siangkat kepada wartawan, Minggu (2/7/2023), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara, Dito Ariotedjo mengaku, telah menerima panggilan Kejagung tersebut. Kader Golkar itu menyatakan, akan memenuhi panggilan Kejagung tersebut.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).

Seperti diketahui, dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.