Kejagung : Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Bertambah

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 bisa lebih besar dari perhitungan awal.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara pada 2023 mencapai Rp193,7 triliun.
“Yang dihitung sementara, berdasarkan rilis sebelumnya, adalah Rp193,7 triliun untuk tahun 2023,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kerugian Berpotensi Lebih Besar
Harli menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah jika modus korupsi yang dilakukan memiliki pola yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
“Secara logika hukum dan logika awam, kalau modusnya sama, maka kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar,” lanjutnya.
BACA JUGA :
Namun, ia menekankan bahwa perhitungan final harus melibatkan ahli keuangan, karena angka yang disampaikan penyidik masih merupakan taksiran awal.
“Tentu ahli keuangan yang akan menentukan besaran pasti kerugian negara, karena ini baru perkiraan awal antara penyidik dan ahli,” jelasnya.
Modus Operandi Korupsi Minyak Pertamina
Harli mengungkapkan beberapa modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Salah satunya adalah impor minyak mentah, meskipun produksi dalam negeri masih mencukupi.
Selain itu, ada dugaan manipulasi dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM). PT Pertamina Patra Niaga diduga mengimpor BBM dengan kadar oktan RON 90 (Pertalite) namun membayar harga RON 92 (Pertamax).
“Mereka mendatangkan BBM dengan oktan lebih rendah tetapi membayarkan harga yang lebih tinggi, sehingga merugikan negara dalam jumlah besar,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola minyak ini serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA