Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Kedepan

Jaksa Agung ST Burhanuddin

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung)  akan langsung menahan  tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bos PT Duta Palma Grup akan langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.

“Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya,” ujarnnya

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, klinenya akan mengikuti proses hukum, baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver.

Juniver menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena yang bersangkutan sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.”Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” katanya.

Seperti dketahui, kasus yang menjerat Surya Darmadi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau yang merugikan negara nilainya mencapai  Rp 78 triliun.

Dalam kasus itu juga turut menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 Raja Thamsir Rachman. yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.