Kejagung Masih akan Pelajari Putusan MA Terkait Ferdy Sambo Cs
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Pihaknya, mempelajari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Seperti diketahui, dalam putusan MA, actor utama pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini hanya penjara seumur hidup.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun.
Begitupun Ricky Rizal Wibowo mantan ajudan Ferdy Sambo dari sebelumnya vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Kemudian mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
BACA JUGA