Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Dalam Kasus Minyak Goreng

Minyak goreng

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng pada hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tiga orang yang diperiksa tersebut, statusnya sebagai saksi yakni dengan inisial AAA, BR, dan FA

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Rabu 20 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi,” kata Ketut dalam siaran persnya.

Saksi AAA adalah Sales Manager PT Incasi Raya. Sedangkan, saksi BR adalah Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara dan saksi FA merupakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ketut menambahkan, agenda pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Karena dalam situasi pandemi Covid-19, pemeriksaan dikakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutup Ketut.

Sebelumnya Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka, bersama 3 lainnya dari pihak swasta

Ketiganya yakni  MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.