Kejagung RI Buka Suara soal Masalah Penguntitan Jampidsus Febrie Adiansyah
JAKARTA, inibalikpapan.com – Peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, terungkap pada Minggu, 19 Mei 2024. Saat itu, Febrie sedang makan di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Setelah melaporkan insiden tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa profil Febrie tersimpan di ponsel seorang anggota Polri. Identitas penguntit tersebut terungkap sebagai Bripda IM, anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi temuan ini pada Rabu, 29 Mei 2024, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ketut menjelaskan bahwa Bripda IM segera mereka bawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mereka mengetahui bahwa IM adalah anggota Polri, Kejaksaan Agung menyerahkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Ketut juga menyatakan bahwa pimpinan kedua institusi, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, telah berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan ini.
“Sudah kita laporkan kepada pimpinan, pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Para Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” kata Ketut.
Dia menambahkan bahwa kejadian penguntitan ini sebagai risiko pekerjaan. Terlebih karena Febrie saat ini menangani kasus mega korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung tidak akan meningkatkan eskalasi pengamanan secara berlebihan pasca-peristiwa ini. Tetapi akan tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur yang biasa.
BACA JUGA