Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi, Tersangka Korupsi yang Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung Kejagung) menyita satu unit hekikopter milik tersangka Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung seluas puluhan ribu hektare yang diduga ugikan negara capai Rp 78 triliun
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022). Helikopter yang disita jenis Bell 427 dengan nomor seri 58001
Penyitaan dilakukan merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi) berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” ujarnya
Kata Ketut, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana penyerobotan kawasan hutan lindungang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka Surya Damadi, hari ini menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Dia tiba di lokasi sekitar pukul 11.02 WIB.
Surya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dalam tangan terborgol. Dia didampingi oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surya tidak memberikan keterangan satu kata pun kepada awak media yang meliput pemeriksaan kasus itu di Kejagung. Dia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.
suara.com
BACA JUGA