Top Header Ad

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dalam Dugaan  Korupsi di Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (Suara/faqih f)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (Suara/faqih f)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung(Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dari tujuh tersangka, empat merupakan petinggi Pertamina, yakni, Riva Siahaan merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk

Kemudian Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping serta Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa skema korupsi ini melibatkan rekayasa produksi kilang dan impor minyak mentah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Pengurangan Produksi Kilang Secara Sengaja

Tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengondisikan Rapat Optimalisasi Hilir (OH) sebagai dasar menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

Modus Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Abdul Qohar, mengungkap bahwa skema korupsi ini melibatkan rekayasa produksi kilang dan impor minyak mentah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Pengurangan Produksi Kilang Secara Sengaja

Tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengondisikan Rapat Optimalisasi Hilir (OH) sebagai dasar menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

BACA JUGA :

Penolakan Pasokan Minyak Dalam Negeri

Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 42 Tahun 2018.

Namun, para tersangka menolak minyak dari KKKS dengan alasan, nilai ekonomi tidak sesuai meskipun harga masih dalam rentang HBS

Lalu, spesifikasi dianggap tidak memenuhi standar, padahal masih bisa diolah

Minyak mentah yang ditolak kemudian diekspor, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan harga lebih tinggi.

Permainan Harga dan Pengaturan Broker

Qohar menjelaskan bahwa dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, terdapat kesepakatan harga yang telah diatur sebelumnya oleh tersangka SDS, AP, RS, dan JF bersama dengan broker MK, DW, dan GRJ.

Tersangka DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mengamankan harga tinggi sebelum persyaratan terpenuhi. Persetujuan impor diberikan oleh SDS untuk minyak mentah dan RS untuk produk kilang.

Negara pun harus mengeluarkan fee ilegal sebesar 13-15%, yang menguntungkan MKAR.

Dampak Korupsi: Harga BBM Mahal, Subsidi Membengkak

Akibat mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi dari impor yang dilakukan secara melawan hukum, harga dasar BBM meningkat, menyebabkan, harga jual BBM lebih tinggi. Lalu, kompensasi dan subsidi BBM melonjak dalam APBN

Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, berasal dari:  Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri. Kerugian impor minyak mentah melalui broker. Kerugian impor BBM melalui broker. Kerugian akibat subsidi dan kompensasi BBM yang meningkat

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi./suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses