Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS  

Achsanul Qosasi / suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.

Sebelumnya, Achsanul dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (03/11/2023). Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah dalam persidangan namanya disebut-sebut.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, mantan anggota DPR RI itu diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan uang senilai Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan alat bukti, maka tim kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jam Pidsus Kejagung, Kuntadi

Sebelumnya, Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung sejak pukul 8.00 WIB pagi tadi. Dia dipanggil setelah namanya disebut pada persidangan kasus korupsi BTS BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G. “Terkiat aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi,” kata ketut.

Nama Achsanul Qosasi sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.