Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi.
Mantan Tim Sukses Anies Baswedan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) itu tersandung dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023.
HIal itu disampaikan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa 29 Oktober 2024. Tom Lembang bahkan langsung ditahan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Keduanya ditahan hingga 20 hari kedepan.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,”
Selama ditahan, keduanya akan dititipkan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel)
Kejagung sebelumya, juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin 3 September 2024 lalu.
Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.
Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA