Kejari Balikpapan Amankan Oknum Staf Pegadaian, Korupsi Rp 3,2 Miliar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan Oknum Staf Pegadaian Kota Balikpapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pada Kamis (3/2/2022).

Tersangka DS merupakan oknum staf administrasi di Pegadaian Balikpapan, bahkan dia juga yang memegang kata sandi pada salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempatnya bekerja.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea di hadapan awak media, Kamis (3/2/2022).

Oktario mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2019 lalu atau sudah dua tahun. 

“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkap Oktario.

“Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Oktario, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya.

“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.