Kejangung Tetapkan Tersangka Mantan Dirut Garuda Indonesia Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Maskapai Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia

  
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pegadaan pesawat tahun 2011-2021.

Selain ES, Kejagung juga menetapkan tersangka Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo (SS) dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kejagung tidak melakukan penangan karena para tersangka para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK yang terkait kasus PT Garuda.

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Dalam kasus itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo

Lalu Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.