Kejar PAD 2021, Pasang 50 Alat Tapping Box
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) di 2021 dari sektor pajak daerah Badan Pengelolah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan mengoptimalkan peran program monalisa dan Si Pitung.
Pelaksana Tugas Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan keberadaan Satuan Tugas Monitoring Evaluasi Alat Perekam Transaksi Usaha atau Satgas Monalisa, yang akan rutin memonitoring dan memasang tapping box bagi wajib pajak.
“Pemasangan tapping box juga mencegah praktik kecurangan, baik yang dilakukan pengelola restoran dan hotel maupun petugas pajaknya, karena dengan alat itu, semua transaksi terekam secara otomatis,” ujar Haemusri Umar kepada awak media, Selasa (05/01/2021).
Haemusri menambahkan, alat tersebut akan dipasang pada cash register wajib pajak. Sehingga pada saat melakukan transaksi, akan terekam pada aplikasi. BPPDRD akan mengetahui transparansi dalam pemungutan agar tepat sasaran.
“Pada saat yang bersangkutan melaporkan pajak ke BPPDRD, sudah sesuai dengan data kita. Makanya, kami di 2021 akan mengoptimalkan peran Satgas Monalisa untuk melakukan monitoring, evaluasi,” jelasnya.
Sejauh ini, sudah lebih dari 130 alat tapping box yang terpasang di wajib pajak dan tahun ini akan menambah pengadaan sekitar 50 alat perekam transaksi, pihaknya juga akan mendapat bantuan sejumlah 18 alat dari Bankaltimtara.
“Untuk satu alat dikenakan harga sekira Rp 17 juta,” akunya.
Adapun program lainnya yang akan dioptimalkan tahun 2021 yakni Si Pitung atau Akronim dari Proses Percepatan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah.
Menurut pria berkacamata tersebut, menggunakan Si Pitung akan lebih intensif dalam melakukan penyelesaian penagihan pajak daerah.
“Karena piutang kita makin tahun makin meningkat. Sehingga konsentrasi saya di dua program itu,” ujarnya.
Lanjut Haemusri sampai dengan saat ini total piutang dari wajib pajak berjumlah Rp 279 miliar. Terdiri dari 11 jenis pajak, namun yang terbesar yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), sebesar Rp 256 miliar.
“Namun piutang PBB sebesar Rp 256 miliar tersebut, harus diverifikasi lagi. Mana yang tidak dan bisa ditagih,” akunya.
“Selain itu di 2021, bagaimana memetakan piutang yang dapat dihapuskan. Agar tidak membengkak di 2022 yang akan datang,” pungkasnya.
BACA JUGA