Kejati Kaltim Didesak Selidiki Potensi Korupsi Muatan di Pelabuhan Feri Penajam

Herdiansyah Hamzah

BALIKPAPAN, Inibalikpapancom — Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman- Herdiansyah Hamzah mendesak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kaltim untuk mengusut potensi praktik cashback di Pelabuhan Feri Penajam.

Herdiansyah berujar saat ini Kejari Balikpapan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan tahun anggaran 2019-2021. Di tengah upaya Kejari mengusut di sisi Balikpapan, Herdi berpandangan bahwa di sisi Penajam sepatutnya juga turut diusut. Mengingat pelabuhan penyeberangan melibatkan dua daerah, Balikpapan dan Penajam Paser Utara.

“Setelah selidiki potensi korupsi muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, jaksa mesti usut di sisi Penajam. Karena ada potensi permainan cashback atau pengkondisian muatan juga terjadi di Pelabuhan Feri Penajam. Keberadaan Kejati ikut turun tangan diperlukan karena melibatkan dua daerah,” ujar Herdi menekankan.

Herdi berujar praktik cashback di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kariangau Balikpapan sudah menjadi sorotan publik. Meski praktik ini kini hilang di sisi Balikpapan, namun kondisinya disebut masih terjadi Pelabuhan Feri Penajam.

Meski tidak memiliki dampak langsung yang merugikan masyarakat namun secara hukum, praktik cashback bersifat ilegal dan merugikan negara. Ia berujar, tarif jasa angkutan Pelabuhan Feri Penajam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Artinya, dengan menurunkan tarif di luar ketentuan yang berlaku maka potensi hilangnya pemasukan negara dari tiket yang dijual jelas ada.

“Potensi pelanggarannya ada karena tidak ada aturan resmi yang mengatur cashback. Sehingga praktik ini memiliki potensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. Karena melibatkan kelembagaan pemerintah dan BUMN, ” ujarnya menegaskan.

Herdi mengatakan praktik cashback memang menguntungkan pengguna jasa, karena membayar tiket di bawah ketentuan yang berlaku. Namun ia meminta Kejari Kaltim berpikir kritis seandainya cashback tersebut merupakan bentuk lain dari praktik suap menyuap.

“Jadi jangan melihatnya ini menguntungkan pengguna jasa. Bisa saja ini bentuk lain dari suap. Kalau yang disuap dari kalangan sipil maka berlaku KUHP, tapi kalau dari pegawai pemerintah, bisa masuk tindak pidana korupsi,” kata Herdi lagi.

“Indikasi apakah praktik ini melanggar hukum atau tidak ini harus bisa dijawab secara terang oleh Kejati Kaltim,” ujarnya menambahkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.