Keluarga Almarhum Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senilai Rp7,5 Miliar

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kistrinya Putri Candrawathi dituntut keluarga almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J senilai 7,5 miliar.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Sidang perdana gugatan keluarga Brigadir J digelar hari ini, Selasa (27/2/2024), namun belakangan ditunda.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap dasar tuntutan tersebut hingga Rp 7,5 miliar. Hal itu karena Brigadir J masih memiliki sisa tugas 30 tahun sebelum pensiun, jika tak dibunuh.

“Pertama dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” kata Kamaruddin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua. Itu yang pertama,”

Kemudian lanjut Kamaruddin, Brigadir J memilik tabungan uang senilai Rp 200 juta di rekening bank yang disebut dicuri Bripka Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.

“Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya, yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp 200 juta sampai dengan hari ini belum kembali,” ujarnya.

Selanjutnya, Brigadir J disebutnya memiliki pin emas pemberian Polri seberat 10 gram. Pihak keluarga juga turut menghitung tiga handphone, laptop hingga seragam Brigadir J yang tak dikembalikan, termasuk pembiayaan proses hukum yang ditempuh.

“Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri atau anak-anaknya, atau anak buahnya, tidak tahu, tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan,” ujarnya.

“Sebanyak 12 saksi atau pengacara, saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta. Ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira-kira itulah pokok permasalahan,”

Diketahui, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Adapun pihak tergugat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf; dan Kepala Kepolisian RI.Kemudian turut menjadi tergugat, presiden dan menteri keuangan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.