Keluarga Jurnalis Tribrata TV Lapor ke KOMNAS HAM, KPAI dan LPSK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Eva Meliani Pasaribu melaporkan dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kebakaran rumah jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang merupakan ayah kandungnya dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut)
Eva didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Eva mendesak agar Komnas HAM, KPAI dan LPSK agar turun langsung mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga keluarga mendapatkan keadilan.
“Hari ini, 18 hari pasca kejadian, belum mendapatkan titik terang apa itu motif tindak pidana yang dilakukan, baik itu hasil otopsinya, hasil lafor,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Senin (15/7/2024).
“Kami meminta angle dari semua CCTV dan tidak ada yang dipotong-potong,. Sampai sekarang semua itu tidak ada,”
Irvan meminta secara tegas kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan secara langsung dan memanggil pihak-pihak terkait serta menindaklanjuti kasus ini.
“Ini kasus serius, perbuatan yang sangat keji, sadis, dan ini berkaitan dengan hak asasi dari keluarga korban. Kami bukan berharap, tapi meminta dengan tegas Koptu HB dipanggil,” ujarnya.
Irvan juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda, Kapolres, Denpom dan Pangdam yang terkait dengan kasus ini agar memperoleh titik terang kasus ini.
Eva M Pasaribu, anak korban mendesak perlu diusut tuntas secara cepat pihak-pihak yang terlibat dalam kematian keluarganya. “Karena masalah yang menimpa itu bukan masalah pribadi tapi masalah pemberitaan,” ujar Eva.
Selain melapor ke KOMNAS HAM, keluarga korban juga melapor pada KPAI. Pasalnya, dua dari empat korban tewasnya keluarga Rico dari kasus tersebut adalah anak-anak. Yakni, SI (12 tahun, anak Rico) dan LS (3 tahun, cucu atau anak dari Eva).
BACA JUGA :
“Ada dua korban anak yang tidak ada bersalah dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan menjadi korban,” ujar Arta Singgalingging, kuasa hukum dari LBH Medan.
Laporan ke KPAI teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan Nomor 00211/KPAI/PGDN/LSG/07/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Arta Sigalingging juga mendesak KPAI untuk memberikan atensi kepada perkara ini khususnya di Polda Sumut, mendorong kepada LPSK untuk mengabulkan permohonan Eva, serta menyelidiki kepada Polda Sumut kenapa dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Vebrina Monicha, Divisi Hukum KontraS menilai kasus ini merupakan suatu bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang berujung pada kematian.
“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses mengahalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan. Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice,” ujar Vebrina.
Dia mendorong berbagai pihak terutama Kepolisian, Puspomad, Komnas HAM dan bahkan LPSK untuk dapat segera mengusut sampai tuntas dan memberikan perlindungan dan keadilan kepada keluarga korban.
Preseden Buruk dalam Kebebasan Pers di Indonesia, Irvan juga menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Secara umum terbongkarnya kasus ini untuk juga melindungi kerja-kerja jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” ujarnya.
Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers mengatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan keterlibatan multi pihak seperti Kepolisian, Puspomad dan Komnas HAM RI untuk mengurai motif dari tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Motif akan menjadi penting karena, apakah kasus ini terkait dengan pemberitaan atau bukan. Jika terkait dengan pemberitaan, kasus ini akan menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Ade mengingatkan kepada semua pihak, apabila terdapat kekeliruan atau keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang harus dilakukan adalah hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan kriminaliasi terlebih melakukan kekerasan kepada jurnalis.
Sebelumnya, keluarga korban sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan kasua kebakaran dan dugaan tindak pidana yang diatur pada Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, pada 8 Juli 2024.
Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.
Selama di Jakarta, Eva M Pasaribu sudah mencari keadilan ke pihak terkait. Pada Jumat (12/7), ke PUSPOM AD dan hari ini Senin (15/7) ke KOMNAS HAM, KPAI dan LPSK.
Peristiwa pembakaran rumah Rico terjadi pada 27 Juni 2024 pada dini hari. Rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara terbakar secara tiba-tiba. Kejadian ini menyebabkan Rico beserta tiga anggota keluarganya, Elparida Boru Ginting (istri), SI (anak) dan LS (cucu).
Investigasi KKJ menunjukkan Rico sempat menulis berita tentang aktivitas perjudian di daerah Karo yang melibatkan prajurit TNI berinisial HB sebelum peristiwa tersebut.
Selain itu, KKJ juga menyatakan terdapat percakapan yang menunjukkan Rico sempat bertemu dengan HB yang kemudian meminta berita itu diturunkan.
Rico juga disebut sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan bukti digital kepada Puspom TNI AD dalam laporan tersebut.
BACA JUGA