Keluarkan Surat Edaran, Dishub Balikpapan Larang Angkutan Online Ambil Penumpang Diberbagai Lokasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 551.2/749. Terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/4/2024).
Surat edaran ini isinya melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dimana sebelum adanya surat edaran ada kesepakatan dulu,bahwa mereka transportasi berbasis online masih bisa beroperasi.
“Dalam perjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Adwar Skenda Putra kepada media, Minggu (28/4/2024).
Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, untuk mencegah adanya gejolak antara transportas berbasis online dan konvensional. Pihaknya mengeluarkan surat edaran itu.
“Nah di lapangan ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” jelasnya.
Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota. Makanya diatur, mereka para driver berbasis online juga tetap masih boleh operasional.
“Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit,” akunya.
“Sehingga saat ini tidak diketahui berapa junlah pastinya di Balikpapan,” tambahnya.
Jamin Ketertiban Kota
Adapun surat edaran itu juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota. Karena sempat ada keributan antara driver angkutan berbasis online dengan sopir angkot.
“Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.
BACA JUGA