Kementerian ESDM Izinkan PHM Melakukan Inspeksi Mandiri

Surat dukungan yang diserahkan Direktur Teknik Lingkungan Kementerian ESDM, Adhi Wibowo kepada General Manager PHM, John Anis di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/2) lalu.

JAKARTA, Inibalikpapan – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), kini menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang diizinkan melaksanakan inspeksi secara mandiri terhadap berbagai peralatan operasinya, tanpa melalui pihak ketiga.

Hal itu setelah  mendapat dukungan dari Direktorat Teknik Lingkungan (Dittekling), Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan inspeksi  secara mandiri sesuai dengan Permen ESDM Nomor  18 Tahun 2018.

Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, surat dukungan tersebut diserahkan oleh Direktur Teknik Lingkungan Kementerian RSDM, Adhi Wibowo kepada General Manager PHM, John Anis di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/2) lalu.

Dalam kesempatan itu, Adhi Wibowo mengapresiasi konsistensi PHM yang  menjamin dan memastikan bahwa berbagai peralatan dan instalasi operasi yang dimilikinya aman serta layak pakai.

“Itu sebabnya kami memberi dukungan kepada PHM untuk melaksanakan inspeksi oleh katek terhadap peralatannya,” ujarnya

Permohonan untuk melaksanakan inspeksi peralatan, setelah melalui berbagai kajian internal khususnya aspek safety dari sudut pandang inspeksi. PHM sendiri telah berpengalaman melaksanakan inspeksi peralatan di WK Mahakam melalui pihak ketiga selama lebih dari 45 tahun (termasuk dengan operator terdahulu) dengan sistem yang sudah mature.

 PHM juga telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta seperti, memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISRS 8 level 8, mempunyai inspektur yang berkompetensi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dalam jumlah yang memadai, serta memiliki 50 tipe alat inspeksi seperti yang disyaratkan.

“Dukungan ini adalah bentuk kepercayaan kepada kami, dan ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar, karena sekarang kamilah yang akan bertanggung jawab terhadap kualitas dari hasil inspeksi. Namun kami yakin dan berkomitmen untuk menjaga, bahkan meningkatkan kualitas hasil inspeksi kami. Selain itu, karena inspeksinya dilaksanakan secara mandiri maka PHM dapat berhemat hingga Rp 5 miliar per tahun,” ujarnya.

Inspeksi terhadap peralatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal ini PHM melaksanakan inspeksi oleh Katek hanya terhadap peralatan, tidak termasuk instalasi.

“Sebagai badan usaha yang pertama kali melaksanakan inspeksi mandiri, kami siap membagi pengetahuan ini kepada KKKS lain,” ujar John Anis.

Ruang lingkup inspeksi mandiri untuk peralatan ini mencakup, bangunan struktur perairan, bejana tekan, pipa penyalur, pesawat angkat, peralatan pengaman , peralatan putar), peralatan listrik, dan tanki penimbun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.