Kemenag Ajak Ponpes Bersama Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak pondok pesantren (ponpes) untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur.Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos),
“Termasuk dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan lembaga atau komunitas sejenis lainnya,” ujar Waryono dalam siaran pers Kemenag.
Waryono juga mengapresiasi puluhan pesantren dari wilayah Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka, serta beberapa kota lain di Indonesia yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA)
“Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Ini komitmen yang baik dan harus dimiliki setiap pesantren,” katanya.
Di sisi lain, pondok pesantren juga tidak perlu khawatir bahwa pemerintah akan melakukan intervensi secara berlebihan. Terlebih lagi, setelah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pasca lahirnya UU Pesantren, ya, tetap, pemerintah tidak boleh mengintervensi budaya pesantren, termasuk soal kurikulum,” ujarnya
“Kita lebih kepada sharing, apakah kurikulumnya mengandung potensi salah pemahaman yang berujung pada kekerasan yang menyasar pada anak-anak atau tidak,”
“Oleh karena itu, kami juga mengajak pesantren agar mau memahami segala regulasi yang memiliki semangat ramah anak, termasuk UU Perlindungan Anak,” pungkas Waryono.
BACA JUGA