Kemenag akan Terbitkan Aturan Perayaan Ibadah Natal pada Masa Pandemi Covid-19

Persiapan perayaan Natal di Gereja Katolik Santo Martinus yang terletak di kawasan Sepinggan, kecamatan Balikpapan Selatan 2019 lalu

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Agama (Kemenag) terus  mengingatkan rumah ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19. 

Terkait hal ini katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

 “Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik,” ujarnya

Menurutnya, himbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda. 

“Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja,” ujarnya. 

Perayaan hari raya agama, katanya juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

“Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu,” singkat Fachrul Razi. (c0vid19)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.