Kemenag Balikpapan Banyak Menemukan Pembangunan Rumah Ibadah Langgar Aturan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelanggaran pembangunan rumah ibadah disinyalir masih banyak terjadi di kota Balikpapan. Meski kerukunan antar umat beragama berjalan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Hakimin Pattang menginginkan pendirian rumah ibadah dilengkapi dengan persyaratan seperti izin lingkungan mulai dari tingkatan terbawah atau RT dan sesuai peraturan bresama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri.
“Masih banyak yang melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Kemendagri Nomor 98/2006. Padahal pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan kebutuhan,” kata Hakimin, tanpa menyebutkan jumlah pelanggaran, (16/11/2017).
Pembangunan rumah ibadah juga harus memiliki administrasi dan teknis bangunan. “Ini juga harus dipahami karena bisa menimbulkan di kalangan umat beragama,” tegasnya.
Berdasarkan PMB, maka pendirian rumah ibadah harus sesuai izin lingkungan dari RT, Kelurahan dan Kecamatan hingga terakhir Wali Kota setelah direview selama 3 bulan. “Semua syarat itu dipenuhi, kalau kurang maka yang dikhawatirkan terjadi benturan di masyarakat,” tukasnya.
BACA JUGA