Kemenag Balikpapan : Pernikahan Sedarah Adalah Haram
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Hakimin menegaskan, pernikahan sedarah dalam Islam adalah haram. Hal itu disampaikan Hakimin terkait ramainya pemberitaan yang menyebutkan pernikahan sedarah yang dilakukan kakak beradik Anhar dan Fitriani.
Kakak beradik warga Bulukumba Sulawesi Selatan itu bahkan disebut-sebut menikah di Kota Balikpapan. di Jalan Tirtayasa RT. 58 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Senin (1/7). Namun kabar itu langsung dibantah Ketua RT setempat. Termasuk Kemenag Kota Balikpapan.
“Bukan hanya haram tapi mereka juga sudah berbuat zinah karena hamil sebelum nikah,” ujar Hakimin.
Hakimin menduga kemungkinan pernikaan siri, sehingga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, kemungkinan lokasi pernikahan itu dilakukan dirumah sewaan ataupun kos-kosan. Pihaknya, sudah mengecek langsung ke lapangan. Karena kalau tercatat di KUA, maka data pasangan itu mudah ditemukan.
“Sistem kami juga sudah terkoneksi dengan milik Disdukcapil, jadi kalau ada yang menikah datanya bisa segera ditemukan,” ujarnya
Dia mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 ada tahapan ataupun prosdur sebelum melakukan pernikahan. Selain itu seorang penghulu, kata Hakimin tidak mudah, mereka juga harus tahu hukum perkawinan, juga mengerti tentang siapa saja yang boleh dinikahkan dan prosedur sesuai ketentuan.
“Dalam undang-undang itu prosedurnya jika ingin nikah, pertama melalui pengantar RT, ke pihak kelurahan, baru ke KUA kecamatan,” ujarnya.
Sementara untuk biaya pernikahan atau akad nikah gratis, selama dilakukan di hari kerja. Kecuali dilakukan di hari libur, maka ada biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 600 ribu. Biaya tersebut salah satunya untuk akomodasi penghulu. Sementara jumlah penghulu hanya tujuh yang juga merangkap sebagai Kepala KUA disetiap kecamatan.
“Enam ini kan memang dia juga kepala KUA, sedangkan yang satu ini tidak kepala KUA tapi lisensinya bisa sebagai penghulu,” ujarnya.
Dia juga menghimbau, kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar menggunakan
penghulu yang resmi dari Kemenag. Sedangkan kalau bukan penghulu resmi, maka Kemenag tidak akan bertanggung jawab. Pihaknya, juga kesulitan untuk menertibkan penghulu liar, karena selaian in juga tidak ada laporan.
“Kalau untuk penertiban penghulu liar kami agak kesulitan, selama tidak ada yang melapor sulit untuk ditindak, karena selama ini mereka yang dinikahkan dan yang menikahkan sama-sama untung, beda halnya jika ada yang merasa dirugikan dan melapor ke kemenag maka bisa diproses,” ujarnya.
BACA JUGA