Kemenag Larang Takbir Keliling, Bolehkan Takbir di Masjid
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) melarang takbir keliling. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hanya memperbolehkan takbir di masjid atau mushola
“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala,” ujar Yaqut dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, larangan tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan covid-19. Sementara takbir di masjid juga dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.
Kata dia, larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19,” ujarnya
Sumber : suara.com / antara
BACA JUGA