Kemenag Nilai Perlu Sinergi Tata Kota Untuk Optimalkan Aset Wakaf

Sesditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Para perencana (planner) perkotaan dan otoritas yang berwenang dalam perencanaan tata ruang wilayah perkotaan perlu mengakomodir keberadaan dan mengoptimalkan kegunaan aset-aset sosial, termasuk tanah wakaf.

Hal tersebut ditegaskan Sesditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam webinar diskusi bedah buku “Kota Tanpa Perencana” karya Juniar Ilham  dkk (2020) dan “Kota Untuk Semua” karya Wicaksono Sarosa (2020). Acara ini digelar oleh komunitas Aksi Literasi, Sabtu (13/3/2021).

“Selama ini, yang banyak terjadi ialah tukar guling (ruislag) tanah wakaf karena pembebasan lahan untuk kepentingan komersial di perkotaan. Seolah tak ada opsi lain, kecuali tukar guling,” ujarnya.

Fuad menyarankan, perlu dikembangkan sinergi dan skema kerjasama pemanfaatan tanah wakaf di perkotaan secara produktif tanpa harus menggusur atau tukar guling ke tempat lain. “Hal ini penting dipikirkan bersama,” jelasnya.

Selain tanah wakaf, lanjut Fuad, diperlukan juga perlindungan terhadap tanah ulayat sebagai hak milik komunitas adat. “Perencanaan tata ruang perkotaan di negara kita haruslah berwawasan kebhinekaan, dengan  memperhatikan aspek sosio kultural dan religiositas yang ada di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pegiat Literasi dan pendiri CIRUS (Center for Indonesia Regional and Urban Studies), Dr. Andrinof Chaniago yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas  dalam closing statementnya mengapresiasi positif pendapat Fuad Nasar.

Andrinof mengambil contoh tanah wakaf masjid. Tidak harus digusur, tapi bisa dibangun sekian lantai untuk bisnis dan masjidnya akan menjadi lebih bagus. (kemenag)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.