Kemenag : Standar Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak Dulu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan menyambut baik adanya aksi damai yang disampaikan Solimba dalam petisinya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Balikpapan, Masrivani mengatakan, terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 30 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, intinya Kemenag Kota Balikpapan yang merupakan organisasi berjenjang, adapun permohonan akan di ajukan atau disampaikan ke pimpinan atas.
“Namun tentunya harus memahami perbedaan antara yang Surat Edaran, dengan apa yang hasil wawancara dengan Mentei Agama, dimana SE imbauan kepada masyarakat apapun aktivitas dilakukan di masjid jangan sampai menggangu ketentraman masyarakat sekitar terkait penggunaan pengetas suara,” ujar Masrivani, Jumat (25/2/2022).
Masrivani mengajak masyarakat untuk arif dan bijaksana terkait penggunaan pengeras suara, karena hal ini bukan yang baru, sudah ada di tahun 2014 terkait standar penggunaan pengeras suara di masjid.
“Tentu tidak se ekstrim yang beedar selama ini, karena baik itu DMI dan MUI memahami atas edaran tersebut, artinya perlu pengaturan pengunaan pengeras suara di rumah ibadah kita,” akunya.
“Begitu juga terkait pengunaan pengeras suara di dalam dan di luar, diserahkan ke DKM, artinya kita imbauan saja untuk mengatur pengerasan suara,” tutupnya.
BACA JUGA