Kemenag : Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi terkait larangan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur, seperti yang beredar di media sosial.
Dalam siaran persnya, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, tidak ada larangan pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Dia kemudian menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Hal itu karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Sementara di luar dari hari dan jam kerja, KUA tidak melayani pernikahan d9i kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ujarnya.
BACA JUGA :
Dia menyatakan, ada kesalahan pemahaman terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. PMA tersebut, juga berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ujarnya
Kata dia, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Dia memastikan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
BACA JUGA