Top Header Ad

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal, Boleh Dihadiri 100 Persen Jemaat

Kementerian Agama saat menggelar konfrensi pers / kemenag

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jelang Perayaa Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan natal 2022 di masa pandemic COVID-19.

Surat Edaran tersebut, diantaranyan mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Dia mengingatkan, tetap menerapkan protocol Kesehatan (prokes) secara ketat.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag

Jika jumlah jemaat yang hadir melebihi kapasitas gereja, bisa mendirikan tenda diluar ataupun lainnya namun masih dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

Senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

“Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.