Kemenaker Siapkan Regulasi Terkait Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

ilustrasi pekerja kontrak /

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah mempersiapkan percepatan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun ini.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam siaran persnya

Pemerintah menargetkan BSU tersebut disalurkan bagi 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000. “Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujarnya

Percepatan penyakuran BSU diantaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.

Lalu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Termasuk melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.