Kemendagri : Sekda dan Inspektorat Bertanggungjawab dan Memastikan ASN Bersikap Netral
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Di tahun politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas,
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, ASN yang tak netral akan membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Karena bersikap tidak adil.
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” jelas suhajar dikutip inibalikpapan.com.
Menurutnya, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” ujarnya
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Partai politik, juga diimbau agar tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.
Tak hanya itu, Kepala Inspektorat Daerah maupun Sekretaris Daerah (Sekda) juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Netralitas ASN Telah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Karena tugas, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.
BACA JUGA