Top Header Ad

Kemendagri Serahkan DP4 Semester I Sekitar 200 Juta Jiwa

Pelanggaran pemilu / ilustrasi/
Pelanggaran pemilu / ilustrasi/

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Rabu (14/12/2022).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan, DP4 yang diserahkan sebanyak kurang lebih 200 juta jiwa penduduk. Terbanyak laki-laki.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi,” kata John

Menurutnya, DP4 itersebut diambil dari data penduduk pada semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi Kemendagri. Khususnya WNI berusia 17 tahun keatas atau sudah nikah

“Kemudian disesuaikan dengan peristiwa pendudukan seperti kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai bulan Desember ini,” tuturnya.

“Penduduk yang masuk DP4 adalah yang pertama WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, kedua bukan merupakan anggota TNI Polri,”

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa hal yang menjadi syarat dan kriteria bagi warga negara Indonesia sebagai pemilih yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Syarat untuk menjadi pemilih ini adalah warga negara Indonesia (WNI), kemudian sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” tuturnya.

Ia mengatakan nantinya perhitungan usia 17 tahun bagi WNI itu terhitung pada hari pemungutan suara atau pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

“Oleh karena itu kerja sama antar KPU dan pemerintah dalam hal ini jadi sesuatu yang penting untuk beri jaminan mendapat hak pemilihnya,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, syarat selanjutnya warga negara Indonesia bisa masuk menjadi ke daftar pemilih potensial adalah mereka yang tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.

“Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kab/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” katanya.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.