Kemendagri Targetkan Pencetakan e-KTP Tuntas 3 Bulan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KTP Elektronik atau e-KTP yang belum tercetak karena terbatasnya blanko dipastikan dalam 3 bulan ke depan telah terselesaikan. Sehingga warga nantinya bisa menyalurkan hak pilih pada Pilgub 2018 atau Pileg 2019.

Sekretaris Ditjen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha mengatakan, 36 juta blanko e-KTP telah tercetak. Sedangkan kebutuhan tidak sampai 10 juta blanko telah terpenuhi.

“Tidak ada alasan bagi daerah termasuk Kaltim untuk tidak menyelesaikan pencetakan hasil perekaman yang lama. Kalau yang 3 bulan berikutnya itu, untuk yang berumur 17 tahun atau baru merekam,” kata Suratha dalam giat Perempuan Peduli Pelayanan Publik di lapangan Merdeka (24/12).

“Secara infrastruktur seperti blanko lebih dari cukup, kemudian sistem penunggalan sudah berjalan normal, jadi setelah rekam bisa langsung dicetak, lisensi perekaman juga telah terpenuhi. Termasuk perawatan sistem yang berjalan baik,” sambungnya.

Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan kebersamaan semua komponen, baik Ombudsman, DPR, Pers, dan masyarakat agar masalah kependudukan ini bisa terselesaikan. “Ini bukan hanya masalah Disdukcapil. Semua harus turun tangan untuk mempercepat, menjadikannya riil,” imbuhnya dan Kaltim kini sudah mencapai 97 persen perekaman atau telah melebihi angka nasional.

Sementara Komisioner ORI Pusat Ninik Rahayu memaparkan pada 2016 lalu pihaknya telah memberikan 11 rekomendasi untuk perekaman e-KTP.  “Seperti infrastruktur, blanko, perekaman dan lainnya. Akhirnya di 2017 ini ada perbaikan meski sekitar 200 ribu warga belum mendapat e-KTP dari 1,8 juta warga negara Indonesia yang sudah merekam,” ucapnya.

ORI juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan mengingat janji pemerintah bahwa sebelum Pilkada 2018 sudah terpenuhi. “Mari awasi bersama, apakah betul 500 ribu warga yang merekam sudah dapat e-KTP,” ajaknya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.