Kemendes PDTT Sosialisasi Tata Kelola Dana Desa di Balikpapan

Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa mulai 8-10 Oktober 2019 di Swiss-Bell Hotel Balikpapan.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan –Kementerian Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) menggelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa mulai 8-10 Oktober 2019 di Swiss-Bell Hotel Balikpapan.

Hadir  Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi dan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing.

Karena itu kata dia, peran Kejaksaan dalam mengawal dana desa diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

Sementara Jan S Maringka menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu program Prioritas Pemerintah.

Tujuan utama program ini adalah menjadikan Kejaksaan sebagai Rumah yang Nyaman bagi Perangkat Desa dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat dihindari Kesan Ketakutan bagi Kepala Desa dalam Mengelola Dana Desa.

Dia mengungkapkan, perlu pemahaman bersama bahwa penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya hanya semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.

 “Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Kerjasama antara Kejaksaan dan Kementerian PDTT RI dibidang pengawalan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Menteri Desa dan PDTT dengan Jaksa Agung pada 15 Maret 2018.

Berbagai sosialisasi bersama telah diselenggarakan kedua instansi di berbagai daerah  antara lain Yogyakarta, Medan, Bali dan Makassar dengan melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Salah satu poin yang penting yakni dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah penanganan berbagai permasalahan pengelolaan dana desa, termasuk penguatan koordinasi dengan aparatur pemeriksa internal pemerintah.


Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.