Kemenhan Sosialisasi Bela Negara Bagi Pekerja di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kembali menggelar Sosialisasi Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Balikpapan
Direktur Bela Negara Ditjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Brigjen TNI G. Eko Sunarto mengatakan, Bela Negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD).
“Bela Negara tertuang dalam UUD bahwa setiap warga negara wajib ikut Bela Negara sehingga kita mengingatkan lagi kembali,” ujarnya di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (25/06/2024)
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022, Dimana kesadaran Bela Negara terbagi dalam lingkup pekerja, pendidikan dan masyarakat
“Saat ini yang dilaksanakan (di Balikpapan) lingkup pekerja. Pekerja itu bagi seluruh warga negara yang sudah bekerja baik itu swasta maupun PNS,” ujarnya.
BACA JUGA :
AKTIF SETIAP TAHUN SOSIALISASI
Menurutnya, setiap tahun Kemenhan selalu aktif melakukan sosialisasi Bela Negara ke daerah-daerah. Bahkan sebelumnya juga menggelar di Kutai Kertanegara (Kukar).
“Kemarin di Kutai Kita juga sosialsiasi di Kutai lingkup pekerja juga, belum lama juga kita gelar lingkup Pendidikan di Manado juga, kemudian lingkup masyarakat kita langsanakan di Solo juga,” ujarnya
Bela Negara kata dia, bukan hanya tanggungjawab Kemenhan, namun Kementerian dan Lembaga. Karena seluruh masyarakat memiliki kewajiban Bela Negara.
“Ini sebenarnya bukan hanya tanggungjawab Kemenhan saja, tanggungjawab Kementerian dan Lembaga dalam hal ini Kemenhan sebagai leading sektor, Pemerintah Daerah,” ujarnya
Dia menjelaskan, Bela Negara juga masuk dalam kurikulum Pendidikan sejak SMP, SMA hingga kuliah. Karena prinsipnya Bela Negara melekat bagi masyarakat Indonesia.
“Dulu di ada P4, kalau di SMP, SMA ada PMP di kuliah ada kewarganegaraan, sekarang kan mulai memudar. Karena tertuang dalam UU harus melekat,” ujarnya
BACA JUGA