Kemenkes akan Terbitkan Surat Kewaspadaan, BPOM Hentikan Produksi Obat yang Dikonsumsi Pasien
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca laporan baru terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan
Surat Kewaspadaan tersebut, akan diteruskan ke seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirop meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Satu kasus diantaranya meninggal dunia yakni anak usia 1 tahun pada 1 Februari 2023.
Anak tersebut mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Satu kasus lainnya, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
BACA JUGA