Top Header Ad

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Anestesiologi di RS Hasan Sadikin Imbas Kasus Kekerasan Seksual Oleh Dokter PAP

Terduga pelaku Dokter PAP / X.com /suara
Terduga pelaku Dokter PAP / X.com /suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menginstruksikan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan.

Langkah tegas ini menyusul terungkapnya kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Dokter (dr) PAP, salah satu peserta PPDS Anestesiologi di RSHS.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di RSHS,” tegas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Kamis (10/4), dalam siaran persnya.

Evaluasi Tata Kelola dan Pengawasan Sistem Pendidikan Kedokteran

Kemenkes meminta RSHS untuk bekerja sama dengan FK Unpad dalam memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan kedokteran spesialis. Tujuannya adalah mencegah terulangnya pelanggaran hukum dan etika kedokteran, terutama kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan rumah sakit.

Sebagai langkah preventif, Kemenkes juga akan mewajibkan tes kejiwaan berkala bagi seluruh peserta PPDS di rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes. Tes ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari manipulasi serta mendeteksi kondisi kejiwaan peserta didik sejak dini.

BACA JUGA :

STR Dicabut, SIP Dibatalkan: Komitmen Jaga Integritas Profesi Kedokteran

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas profesi, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP. Dengan pencabutan STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) dr. PAP otomatis tidak berlaku.

“Langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan bebas dari kekerasan,” tegas Aji.

Kemenkes Apresiasi Respons Cepat Unpad dan Polda Jabar

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program PPDS, serta tindakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini secara menyeluruh.

“Kami terus memantau perkembangan kasus dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, dan menciptakan lingkungan bebas kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.

Dokter PAP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pasca terbongkarnya kasus kekerasaan seksual atau perkosaan tersebut.

Kasus perkosaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 WIB.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses