Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Flu Burung
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 sebagai langkah responsif terhadap peningkatan kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara.
Surat edaran tersebut ditujukan ke Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten, Rumah Sakit, UPTD Kekarantinaan Keseatan, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat hingga Asosiasi Klinik.
Surat edaran ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, baik pada unggas maupun manusia.
Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi daerah endemis flu burung pada unggas, dengan virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi.
Selain itu, laporan terbaru dari WHO, FAO, dan WOAH pada Desember 2024 menunjukkan peningkatan kasus flu burung pada mamalia di berbagai negara.
Risiko Rendah, tetapi Waspada Tetap Diperlukan
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Yudhi Pramono, menegaskan bahwa meskipun risiko flu burung terhadap kesehatan manusia secara global saat ini tergolong rendah, langkah antisipasi tetap harus diutamakan.
“Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” jelas dr. Yudhi dalam siaran pers Kemenkes.
Surat Edaran ini memberikan panduan strategis kepada berbagai pihak terkait, mencakup, penguatan sistem surveilans untuk memantau kasus flu burung.
Peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium untuk mendeteksi kasus secara dini.
Kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan One Health untuk mengintegrasikan langkah antisipasi dari aspek kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
BACA JUGA :
Imbauan untuk Masyarakat: Terapkan PHBS
Kemenkes juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah penyebaran flu burung dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Beberapa langkah penting yang disarankan meliputi, menghindari kontak langsung dengan unggas yang sakit atau mati mendadak.
Melaporkan kejadian unggas mati mendadak ke dinas peternakan setempat. Memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas.
“Kami yakin dengan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, potensi penyebaran flu burung dapat diminimalkan. Kesehatan publik tetap menjadi prioritas utama,” tambah dr. Yudhi.
Langkah Antisipasi untuk Tahun 2025
Surat edaran ini menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi ancaman flu burung. Dengan kesiapsiagaan yang terkoordinasi, Kemenkes optimistis bahwa penyebaran flu burung dapat ditekan secara efektif.
Kata kunci relevan: flu burung di Indonesia, Surat Edaran Kemenkes 2025, Avian Influenza, pencegahan flu burung, strategi One Health, PHBS flu burung
BACA JUGA