Kemenkumham Beberkan Ada 75 Parpol yang Tercatat dan Memiliki Badan Hukum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) membeberkan hingga saat ini ada 75 partai politik (parpol) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto dalam sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Dia mengatakan, 75 partai politik yang tercatat tersebut. seluruhnya memiliki badan hukum. Namun, hanya 32 partai politik yang aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir.
“Hanya 32 partai yang aktif secara administratif. Artinya ada yang melakukan perubahan, ada yang melakukan mungkin kongres, munas sebagainya kemudian disampaikan ke Kementerian hukum dan HAM,” ujarnya
Baroto menuturkan, partai yang tidak aktif tersebut permasalahannya dikarenakan habisnya masa kepengurusan partai dan tidak melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham.
“Saya lihat ada beberapa yang partai habis kepengurusan sudah di tahun 2020, bahkan ada yang yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016 belum pernah melaporkan aktivitas partai apapun ke kementerian hukum dan HAM, ini jadi catatan juga,” ujarnya
Kemudian lanjut dia, dari 75 partai politik tersebut, hanya 33 partai politik yang memiliki Mahkamah Partai. Sementara 42 partai tidak memiliki Mahkamah Partai.
“33 partai politik yang mempunyai mahkamah partai. Ada sekitar 42 partai politik yang tidak memiliki mahkamah partai,” ujarnya
“Saya kira ini kalau disandingkan dengan undang-undang tentunya ada partai-partai yang tidak memenuhi syarat undang-undang,”
Adapun persyaratan menjadi badan hukum partai politik kata Baroto diantaranya memiliki akta notaris, kepengurusan, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai.
Kemudian syarat lain yakni memiliki kepengurusan provinsi di 75 persen kabupaten kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Dari berkas-berkas yang ada tadi , kami akan memverifikasi akan kami cek secara manual juga dan nanti biasanya kami akan lakukan secara kami akan mengunjungi faktual, kami akan melihat cek langsung keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan,”
“Secara administrasi kami akan cocokan sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang tahun 2008 dan 2011,” katanya.
Suara.com
BACA JUGA