Perseroan Perseorangan Terobosan Bagi Pelaku Usah Kecil

Cahyo R Muzhar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sosialisasi Perseroan Perseorangan untuk mendukung dunia usaha khususnya pelaku UMK di Kaltim.

Sosialisasi digelar di Novotel Balikpapan dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laooly, Gubernur Kaltim Isran Noor, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan lainnya.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, sejak diluncurkan pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perseorangan terus masif disosialisasikan ke seluruh daerah.

Menurutnya, ditengah pandemi covid-19 maka harus ada terobosan yang dilakukan untuk mendukung dunia usaha, termasuk pelaku UMK. Diantaranya memberikan kemudahan, disamping penyederhanaan birokrasi.

“Untuk itu bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha,” ujarnya, Jumat (29/10/2021)

“Utamanya pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan,”

Dia menjelaskankan, melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 Undang-undang pemerintah memperkenalkan badan hukum baru yaitu perseroan perseorangan

“Sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam dalam menjalankan usahanya sebagai terobosa perseroan perorangan khas Indonesia dan satu-satunay di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” ujarnya

“Pada tanggal 8 Oktober 2021 Menkumham telah meluncurkan Perseroan perseorangan berserta aplikasinyta dengan  user frendly sebagai tanda diawalinya babak baru dalam duania usaha di Indonesia,”

Kata dia, sejak diluncurkannya Perseroran Perseorangan maka pelaku UMK bisa memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga pelaku UMK diu Kaltim juga diminta mendaftar,

“Kami sebut babak baru sebab terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum ,” ujarnya

“Kami mendorong pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan. Kami mengajak para pelaku UMK di kalti m untuk mendaftar.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.