Top Header Ad

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Begini Respon Kepolisian dan Kata Pengamat

SKCK
SKCK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan ini didasari kekhawatiran bahwa SKCK berpotensi menghambat hak asasi warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan.

Menteri HAM Ajukan Usulan Resmi ke Kapolri

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

“Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan kajian akademis dan praktis yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dampak SKCK terhadap Mantan Narapidana

Kementerian HAM menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat adanya SKCK, yang mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini membuat mereka rentan kembali melakukan tindak kriminal karena tidak memiliki pilihan hidup yang layak.

“Banyak mantan narapidana merasa seolah menjalani hukuman seumur hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan akibat SKCK,” jelas Nicholay.

Ia menegaskan bahwa penghapusan SKCK sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Selain itu, usulan ini juga dianggap sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

BACA JUGA :

Respons Polri terhadap Usulan Penghapusan SKCK

Polri merespons dengan menyatakan bahwa SKCK adalah bagian dari layanan kepolisian yang bertujuan meningkatkan keamanan dan membantu perusahaan dalam menyaring calon pekerja.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa usulan dari Kementerian HAM akan menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“SKCK adalah catatan kriminal seseorang yang berguna dalam proses identifikasi dan pengawasan keamanan,” ujar Trunoyudo di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa penerbitan SKCK telah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.

Pakar: Penghapusan SKCK Perlu Selektif

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa usulan penghapusan SKCK tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, narapidana kasus ringan seperti pengguna narkoba dapat diberikan kesempatan tanpa SKCK, tetapi tidak untuk pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan, terorisme, dan korupsi.

“Kalau semua dihapus, bisa menimbulkan masalah baru. SKCK tetap diperlukan sebagai filter untuk memastikan integritas calon pekerja,” ujar Trubus kepada Suara.com, Selasa (25/3/2025).

Meskipun menuai pro dan kontra, keberadaan SKCK masih dianggap penting oleh banyak pihak, terutama perusahaan, dalam menyeleksi calon karyawan. Dengan demikian, perlu kajian lebih lanjut sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.