Kementerian LHK Putuskan Pertamina Wajib Lakukan Pemulihan Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan keputasan administrasi berupa paksaan kepada Pertamina untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat tumpahan minyak yang mencemari laut dan lingkungan. Keputusan ini dikeluarkan Dirjen Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“ Keputusan itu sudahd dikeluarkan dan saat ini pihak pertamina menanggapi hasil putusan itu kalau menerima akan dilaksanakan pemulihan lingkungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan ditetapkan itu sudah diclean. Jadi ada 4 tahun dan setiap tahap dibahas oleh tim,” beber Kepala DLH Balikpapan (14/5/2018).

“Bukan ganti rugi ya tapi pemulihan lingkungan, termasuk nelayan juga karena di UU itu melihat perusahaan yang mencemari tidak melihat penyebab kapal walaupun itu diselidiki kepolisian. Kita nggak tahu apakah Pertamina bisa mengklaim lagi kepada perusahaan yang menjadi penyebab. Tapi diaturan begitu ada pencemaran maka ketahuan sumbernya maka Pertamina yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Suryanto tidak menyebab besaran dana pemulihan. Rencana pemulihan ini harus dipaparkan di Kementerian LHK dan DLH Kota menjadi bagian dari tim untuk pengawasan.

“Biasanya ada permintaan bantuan pengawasan dari KLHK tapi yang berwenang dari KLHK. Mereka paparkan mungkinkan di Jakarta atau disini apa saja rencananya misalnya pemulihan pantai diapakan saja. Kalau sudah sip tinggal dilaksanakan setelah itu kami evaluasi sudah benar belum. Hasil evaluasi jadi masukan dari KLHK. Ini panjang jangan-jangan saya pension ini masih pemulihan,” ujarnya.

Untuk perhitungan angka belum diketahui persis namun dari data dan besar korban sudah dimiliki oleh KLHK.

“Misalnya nelayan berapa hari tidak melaut, jumlahnya berapa. Belum ada rincian tapi mereka akan diganti. Harapan kita rapat ini terakhir unutk tahap I sudah kita verifkasi ka nada tim identifikasi, kompiliasi dan verifikasi. Tiga tim ini sudah bekerja di lapangan. Artinya Apa-apa yang diverifikasi karena pertamina ikut didalamnya sudah jadi keputusan kita untuk diganti. Harapan kita pergantian ini tidak begitu lama,” harapanya.

Soal proses hokum dengan proses pemulihan lingkungan menurut suryanto dua hal berbeda yang tidak harus menunggu keputusan polisi untuk impelementasi lingkungan.

“ Itu ngak. kepolisian beda mungkin pemulihan level yang besar dilaut. Kalau nelayan tidak melaut ya itu harus dibayar. Terlepas nanti Pertamina mempersoalkan penyebab ya dan mengalihkan ke penyebab tapi harapan kita ini harus diselesaikan dulu yang ganti rugi kayak nelayan, motor perahu nelayan yang rusak,” tandasnya.

Dia memperkirakan proses pemulihan berjalan panjang karena didalam termasuk penanganan mangrove yang terkena tumpangan minyak.

“Mangrove yang sudah kuning-kuning jagnan ditebang krena di Margasari ada yang tebang mungkin pak Lurah suruh. Belum tentu yang kuning itu mati ternyata hari ini kita rapat laporan mangrove itu hidup semua,” ujar mantan Kepala Bappeda ini.

Pihaknya bersama Mangrove Center, BKSDA Pusat, dan Pertamina sudah melihat itu bahwa mangrove yang terkena tumpahan minyak masih hidup. Ini dilihat dari tumbuhnya tunas baru.

“Mudah-mudahan ini benar ya bahwa mangrove ini menyerap racun dia serap sehingga dia mengorbankan mangrove itu jadi rontok tapi hidup lagi,” tukasnya.

Untuk kualitas ikan, sejauh ini masih proses penelitian. “Tapi saya makan ikan. Nah untuk berenang itu kita masih kita himbau sambil menunggu hasil. Tapi sebaiknya kurang-kurangi dulu renang di laut,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.