Kementerian PANRB dan UNDP Susun Indikator Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan dukungan United Nations Development Programme (UNDP), dan Project Associate Korea International Cooperation Agency (KOICA) menyusun indikator penilaian terkait kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021
Indikator penilaian itu disusun berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun sebelumnya. Indikator pertanyaan perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan dokumen terbaru dan mengatasi permasalahan tahun sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang mungkin dilakukan penyesuaian,” ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad
Dalam indikator penilaian yang perlu disesuaikan juga termasuk bobot atau persentase penilaiannya. Menurut Yanuar bobot pada beberapa aspek perlu diperhatian agar lebih sesuai dengan keadaan yang diharapkan.
“Hal penting lainnya yakni bobot. Bobot dibeberapa aspek itu tampaknya perlu kita lihat kembali peningkatan dan penurunannya agar lebih sesuai dengan keadaan yang ideal yang diharapkan kita semua,” tuturnya.
Selanjutnya, indikator penilaian itu akan dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kompetisi. Sebagai informasi, Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ini sudah dilaksanakan sejak tiga tahun berturut-turut yakni dari tahun 2018, 2019, dan 2020.
Indikator tersebu disusun, terkait Kementerian PANRB yang menggelar kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021
Terdapat empat tujuan dalam kompetisi ini diantaranya yaitu untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua, memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan.
Kemudian, untuk mewujudkan manajemen pengetahuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Terakhir, mengakselerasi pencapaian kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
BACA JUGA